Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 1/2017 · Permenkominfo No. 1 Tahun 2017 · Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2017Tanggal Penetapan:6 Januari 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku01 Januari 2017
Tanggal Penetapan06 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan tiga komponen utama: kehadiran, capaian kinerja pegawai, dan disiplin. Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi akan menerima tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi. Besarnya tunjangan kinerja didasarkan pada kelas jabatan yang telah ditetapkan. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, atau yang diperbantukan ke instansi lain.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran dikenai pengurangan tunjangan kinerja. 2. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 15% selama 1-3 bulan. 3. Hukuman disiplin tingkat sedang dikenai pengurangan sebesar 50% selama 1-3 bulan. 4. Hukuman disiplin tingkat berat dikenai pengurangan sebesar 90% selama 1-3 bulan.