Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 3 Tahun 2008 tentang Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kota Tanjungbalai

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungbalai 3/2008 · Perda Kota Tanjungbalai No. 3 Tahun 2008 · Perda Kota Tanjungbalai Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2008Tanggal Penetapan:8 Mei 2008
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUnit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kota Tanjungbalai
LokasiPemerintah Kota Tanjungbalai
Tanggal Berlaku08 Mei 2008
Tanggal Penetapan08 Mei 2008
Tempat PenetapanTanjungbalai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kota Tanjungbalai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perkembangan jumlah penduduk yang meningkat dan terbatasnya lahan, sehingga diperlukan penyediaan tempat tinggal yang layak. Tujuan peraturan ini adalah untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat Kota Tanjungbalai melalui pengelolaan Rusunawa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan UPT Rusunawa yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjungbalai. Struktur organisasi UPT terdiri dari Kepala UPT, Unit Pemadam Kebakaran Sentral, Unit Penanganan Air Bersih Sentral, Unit Penanganan Listrik Sentral, Unit Pemeliharaan, Kebersihan dan Pertamanan, Unit Pengamanan, serta Unit Pelaksanaan Kontrak dan Pemungutan Sewa. Tugas pokok UPT adalah mengelola Rusunawa sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur pemasaran Rusunawa, penetapan mitra Rusunawa, pembayaran sewa Rusunawa, hak dan kewenangan pengelola, operasional dan pemeliharaan Rusunawa, serta biaya operasional dan pemeliharaan. Hak UPT antara lain menarik uang sewa, mengenakan sanksi, dan melaksanakan penertiban. Kewajiban UPT antara lain menyediakan fasilitas, melakukan pemeliharaan, menjaga keamanan, dan mewujudkan lingkungan yang bersih. Harga sewa Rusunawa tidak boleh melebihi 30% dari Upah Minimum Regional Kota Tanjungbalai.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.

(-)