di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 4/2019 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Sleman. Tujuannya adalah untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bebas dari pencemaran air limbah domestik, mengendalikan kualitas air limbah yang dibuang ke lingkungan, melindungi kualitas lingkungan hidup, dan meningkatkan upaya pelestarian sumber daya air.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat karena meningkatnya pembuangan air limbah domestik yang berpotensi mencemari sumber air akibat pertambahan penduduk dan perkembangan industri. Pemerintah Daerah berkewajiban menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup melalui pembentukan produk hukum daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang terdiri dari SPALD-S (Setempat) dan SPALD-T (Terpusat). SPALD-S meliputi pengolahan air limbah di lokasi sumber, pengangkutan lumpur tinja, dan pengolahan lumpur tinja. SPALD-T meliputi pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat. Peraturan ini juga mengatur kewenangan dan tugas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan SPALD, termasuk perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan, memberikan izin, melaksanakan kerjasama, dan mengawasi pengelolaan SPALD.
Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, pembinaan pola hidup bersih dan sehat, rehabilitasi lingkungan, memberikan usul dan saran, mengawasi kinerja SPALD, melaporkan pelanggaran, mendapatkan pelayanan SPALD yang layak, dan memperoleh informasi tentang kebijakan SPALD. Setiap orang wajib mengelola air limbah domestik sesuai prosedur dan membayar retribusi atau iuran.