Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 4/2019 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2019Tanggal Penetapan:22 Oktober 2019
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku22 Oktober 2019
Tanggal Penetapan22 Oktober 2019
Tempat PenetapanBontosunggu

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Sleman. Tujuannya adalah untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bebas dari pencemaran air limbah domestik, mengendalikan kualitas air limbah yang dibuang ke lingkungan, melindungi kualitas lingkungan hidup, dan meningkatkan upaya pelestarian sumber daya air.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat karena meningkatnya pembuangan air limbah domestik yang berpotensi mencemari sumber air akibat pertambahan penduduk dan perkembangan industri. Pemerintah Daerah berkewajiban menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup melalui pembentukan produk hukum daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang terdiri dari SPALD-S (Setempat) dan SPALD-T (Terpusat). SPALD-S meliputi pengolahan air limbah di lokasi sumber, pengangkutan lumpur tinja, dan pengolahan lumpur tinja. SPALD-T meliputi pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat. Peraturan ini juga mengatur kewenangan dan tugas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan SPALD, termasuk perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan, memberikan izin, melaksanakan kerjasama, dan mengawasi pengelolaan SPALD.

Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, pembinaan pola hidup bersih dan sehat, rehabilitasi lingkungan, memberikan usul dan saran, mengawasi kinerja SPALD, melaporkan pelanggaran, mendapatkan pelayanan SPALD yang layak, dan memperoleh informasi tentang kebijakan SPALD. Setiap orang wajib mengelola air limbah domestik sesuai prosedur dan membayar retribusi atau iuran.

1. Bagi bangunan/rumah yang belum memiliki sarana sub-sistem pengolahan setempat atau sudah memiliki namun belum memenuhi standar, wajib memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Kawasan yang dilalui oleh jaringan SPALD-T harus menyambung pada jaringan yang telah ada, sedangkan bagi kawasan yang tidak dilalui harus menyediakan SPALD.

Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 43 (kewajiban mengelola air limbah dan membayar retribusi) dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan lisan; 2. Peringatan tertulis; 3. Pemberlakuan disinsentif. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 45 (larangan terkait SPALD) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.