di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor
Juga dikenal sebagai: Permenhub 53/2019 · Permenhub No. 53 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 53 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (6) dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang memiliki cacat produksi atau desain.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa kendaraan bermotor yang memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) dapat ditarik kembali jika terdapat indikasi atau ditemukan cacat produksi. Penarikan kembali dilakukan oleh perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor. Indikasi cacat produksi dapat berasal dari laporan berbagai pihak termasuk masyarakat. Proses penarikan kembali harus dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang diumumkan kepada masyarakat. Pemberitahuan kepada pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai media komunikasi.