Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 75 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 75 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bantul 75/2025 · Perbup Kabupaten Bantul No. 75 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 75 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2025Tanggal Penetapan:29 Desember 2025
PerpajakanHukum Pemerintahan DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPerubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku29 Desember 2025
Tanggal Penetapan29 Desember 2025
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menyesuaikan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan pelaksanaan di lapangan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyesuaian definisi operasional terkait perpajakan daerah, penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta mekanisme penilaian PBB-P2 yang dilakukan melalui Penilaian Massal atau Penilaian Individual. Selain itu, diatur pula mengenai dasar pengenaan Pajak Air Tanah (PAT) yang dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) serta pengenaan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan pengurangan pokok ketetapan pajak dan pengurangan sanksi administratif bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, seperti kondisi kemampuan membayar atau keadaan kahar.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan dapat dikenai sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak. 2. Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan sanksi administratif paling banyak 100% (seratus persen) atau pembebasan atas pengenaan sanksi administratif untuk masa pajak sebelumnya, namun tidak berlaku untuk permohonan kedua dan seterusnya pada objek pajak dan masa pajak yang sama.