Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 12/2019 · Perda Kabupaten Brebes No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2019Tanggal Penetapan:18 Mei 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku18 Mei 2019
Tanggal Penetapan18 Mei 2019
Tempat PenetapanBrebes

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp3.129.412.939.000,00, belanja daerah sebesar Rp3.270.994.179.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp141.581.240.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp164.081.240.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp22.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp141.581.240.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, dan dana desa. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

(-)

(-)