Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 61 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1969 tentang Status Gedung Pola

Juga dikenal sebagai: Keppres 61/1969 · Keppres No. 61 Tahun 1969 · Keppres Nomor 61 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 1969Tanggal Penetapan:31 Juli 1969
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaStatus Gedung Pola
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Juli 1969
Tanggal Penetapan31 Juli 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 1967.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas Pengendalian Operasional Pembangunan Lima Tahun dengan mengatur status Gedung Pola. Gedung ini penting sebagai wadah untuk menunjukkan rencana dan hasil pembangunan nasional kepada publik. Oleh karena itu, status Gedung Pola ditempatkan di bawah Departemen Penerangan yang akan mengkoordinir dan memimpin aktivitasnya.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengeluarkan Gedung Pola dari struktur organisasi Bappenas dan memasukkannya ke dalam struktur organisasi Departemen Penerangan. Departemen Penerangan bertanggung jawab atas masalah kepegawaian, kekayaan, dan administrasi Gedung Pola. Gedung ini akan digunakan untuk kegiatan pameran terkait rencana pembangunan dan kegiatan pemerintah lainnya, yang diatur dan dikoordinir oleh Menteri Penerangan. Serah terima Gedung Pola dari Bappenas ke Departemen Penerangan harus dilaksanakan secepat mungkin.

1. Pelaksanaan serah terima atas Gedung Pola dari Badan Bappenas kepada Departemen Penerangan dilaksanakan dalam waktu secepat-cepatnya.

(-)