di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 5/2010 · Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dengan menambah sarana dan prasarana PDAM. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM, meningkatkan pelayanan air bersih, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penyertaan modal dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan dan dapat ditambah setiap tahun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Nilai penyertaan modal awal adalah Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah, kemudian dialokasikan dalam APBD Kabupaten Tapin.
Pengawasan terhadap penggunaan modal PDAM dilakukan oleh Badan Pengawas yang secara periodik melaporkan hasil pengawasan kepada Bupati.