Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 5/2010 · Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2010Tanggal Penetapan:6 Agustus 2010
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku06 Agustus 2010
Tanggal Penetapan06 Agustus 2010
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 15 Tahun 1990 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2005 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dengan menambah sarana dan prasarana PDAM. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM, meningkatkan pelayanan air bersih, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penyertaan modal dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan dan dapat ditambah setiap tahun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Nilai penyertaan modal awal adalah Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah, kemudian dialokasikan dalam APBD Kabupaten Tapin.

Pengawasan terhadap penggunaan modal PDAM dilakukan oleh Badan Pengawas yang secara periodik melaporkan hasil pengawasan kepada Bupati.

(-)

(-)