Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 7/2020 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2020Tanggal Penetapan:22 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tanggal Berlaku22 September 2020
Tanggal Penetapan22 September 2020
Tempat PenetapanSendawar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 21 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2019 Nomor 21)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 2.533.488.015.650,00 menjadi Rp. 2.390.469.007.533,37 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 2.606.032.989.950,00 menjadi Rp. 2.948.412.546.600,00 setelah perubahan. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berubah dari Rp. 89.544.974.300,00 menjadi Rp. 573.967.567.466,63 dan pengeluaran yang berubah dari Rp. 17.000.000.000,00 menjadi Rp. 16.024.028.400,00. Perubahan ini didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. APBD dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat seperti bencana alam dan kerusakan sarana publik, serta keperluan mendesak seperti pelayanan dasar masyarakat dan pengeluaran di luar kendali pemerintah daerah.

(-)

(-)