Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 2.533.488.015.650,00 menjadi Rp. 2.390.469.007.533,37 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 2.606.032.989.950,00 menjadi Rp. 2.948.412.546.600,00 setelah perubahan. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berubah dari Rp. 89.544.974.300,00 menjadi Rp. 573.967.567.466,63 dan pengeluaran yang berubah dari Rp. 17.000.000.000,00 menjadi Rp. 16.024.028.400,00. Perubahan ini didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. APBD dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat seperti bencana alam dan kerusakan sarana publik, serta keperluan mendesak seperti pelayanan dasar masyarakat dan pengeluaran di luar kendali pemerintah daerah.