Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2011 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2005 tentang Perizinan Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Latar belakang perubahan ini adalah pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2005 menjadi tidak sesuai dan perlu disesuaikan. Perubahan meliputi penghapusan Bab VI dan Pasal 21 dalam Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005, serta perubahan Pasal 17 ayat (2) yang mengatur tentang pengawasan terhadap pelaksanaan izin dan pendaftaran kegiatan di bidang perindustrian dan perdagangan. Walikota Pasuruan melakukan pengawasan dan menunjuk Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan pengawasan tersebut, berkoordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Dinas yang ditunjuk berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dokumen, dan memasuki tempat usaha.