Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 13/2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2015Tanggal Penetapan:16 November 2015
Pemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Perencanaan Pembangunan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku17 November 2015
Tanggal Penetapan16 November 2015
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2007 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Di Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2007 Nomor 9) sepanjang mengatur tentang musyawarah perencanaan pembangunan di desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman perencanaan pembangunan desa di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan melalui perencanaan pembangunan yang partisipatif. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam proses perencanaan pembangunan desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyusunan perencanaan pembangunan desa oleh Pemerintah Desa sesuai kewenangannya, mengacu pada perencanaan pembangunan daerah, dan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong.
  2. Pembangunan desa mencakup bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Perencanaan pembangunan desa meliputi RPJM Desa (6 tahun) dan RKP Desa (1 tahun), yang menjadi pedoman penyusunan APB Desa.
  4. Perencanaan pembangunan desa didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Musrenbang Desa menetapkan prioritas, program, dan kegiatan pembangunan desa yang didanai oleh APB Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  6. Tata cara penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  7. Pengendalian dan evaluasi terhadap Perencanaan Pembangunan Desa dilakukan oleh kepala desa.
  8. Pendanaan Perencanaan Pembangunan Desa dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD, dan APB Desa.
  9. Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa serta melakukan pengawasan secara partisipatif.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, RKP Desa yang sudah ada dan sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhir masa berlakunya. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, RPJM Desa yang sudah ada disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)