Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan

Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 29/2025 · Permendikti Saintek No. 29 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 29 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2025Tanggal Penetapan:7 Agustus 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
LokasiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Tanggal Berlaku20 Agustus 2025
Tanggal Penetapan07 Agustus 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1353).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Borneo Tarakan (UBT). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja UBT dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi dan tata kerja UBT telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi UBT:** UBT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Tugas UBT adalah menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Fungsinya meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan administrasi. 2. **Susunan Organisasi UBT:** Organisasi UBT terdiri atas Senat, Pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor dan unsur organisasi di bawah pemimpin, yang meliputi unsur pelaksana akademik (fakultas dan lembaga penelitian), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik). 3. **Fakultas:** Fakultas bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Terdapat delapan fakultas di UBT, masing-masing dengan susunan organisasi yang spesifik. 4. **Biro:** Biro melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan UBT. 5. **Lembaga:** Lembaga melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta penjaminan mutu. 6. **Unit Penunjang Akademik:** Unit penunjang akademik memberikan dukungan di bidang perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, bahasa, kawasan sains dan teknologi, laboratorium terpadu, pengembangan karier dan kewirausahaan, serta bimbingan konseling.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UBT berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)