di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 5/2013 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2013 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah, pertambahan pendapatan Daerah dan terciptanya kesempatan kerja, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.
Ketentuan substansial meliputi penyertaan modal daerah kepada beberapa entitas, yaitu PT. Bank BPD DIY sebesar Rp. 510.000.000.000,00, PT. Taru Martani sebesar Rp. 20.000.000.000,00, BUKP DIY sebesar Rp. 20.000.000.000,00, PT. PPKD DIY paling sedikit 51% atau sebesar Rp. 51.000.000.000,00, dan PT. Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp. 3.900.000.000,00. Sumber penyertaan modal berasal dari pengalihan saham milik Pemerintah Daerah dan/atau dari APBD. Penyetoran modal dilakukan secara bertahap dan dianggarkan dalam APBD setiap tahun anggaran.
SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan bertanggung jawab atas penatausahaan dan pemeliharaan dokumen pengelolaan penyertaan modal, serta memberikan laporan kepada Gubernur yang meliputi laporan keuangan dan kinerja BUMD dan PT. Asuransi Bangun Askrida yang memperoleh penyertaan modal.