di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 8/2004 · Perda Kabupaten Kudus No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2004 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa dan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Perubahan meliputi beberapa ketentuan substansial. Pertama, keanggotaan Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa diubah, dimana panitia dibentuk oleh BPD dengan anggota terdiri dari Anggota BPD, pengurus lembaga kemasyarakatan Desa dan tokoh-tokoh masyarakat. Ketua panitia adalah salah seorang anggota BPD.
Kedua, syarat pendidikan terendah calon Kepala Desa diubah menjadi sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat.
Ketiga, ketentuan mengenai pemeriksaan Kepala Desa oleh aparat pengawas diubah, dimana tindakan penyelesaiannya melalui teguran-teguran jika terbukti melalaikan tugas. Jika terbukti melakukan pelanggaran jabatan yang merugikan negara, daerah, dan/atau desa, dikenakan tindakan berupa teguran, pemberhentian sementara, dan/atau pemberhentian sesuai peraturan yang berlaku.
Keempat, ketentuan mengenai pengangkatan Penjabat Kepala Desa diubah, dimana Penjabat Kepala Desa diangkat dari unsur Perangkat Desa yang dianggap mampu atas usul BPD. Jika tidak ada yang mampu atau bersedia, BPD dapat mengusulkan dari Aparatur Perangkat Daerah. Jika BPD tidak mengusulkan, Bupati dapat mengangkat Penjabat Kepala Desa dari aparatur Perangkat Daerah. Masa jabatan Penjabat Kepala Desa adalah selama-lamanya 1 tahun.
Selain itu, Kepala Desa yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai anggota legislatif, kepala daerah, atau wakil kepala daerah harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BPD dan mengajukan izin kepada Bupati serta berkewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhitung tanggal dikeluarkannya izin, Kepala Desa yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya.