di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Umum Di Bidang Lalulintas Dan Angkutan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 4/2008 · Perda Kota Banjar No. 4 Tahun 2008 · Perda Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan status Kota Administratif Banjar menjadi daerah otonom dan menggali sumber-sumber pendapatan daerah untuk pembangunan, pemerintahan, dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kota Banjar di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, yang meliputi:
Objek retribusi meliputi kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang mendapatkan pelayanan pengujian, pengguna tempat parkir, dan kegiatan bongkar muat barang yang menggunakan tempat/ruas jalan. Subjek retribusi adalah perorangan atau badan hukum yang memanfaatkan layanan tersebut. Struktur dan besaran retribusi didasarkan pada jenis kendaraan, kawasan parkir, dan Jenis Berat yang Diperbolehkan (JBB).
Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada kebijakan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Tata cara pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.