Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Umum Di Bidang Lalulintas Dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 4/2008 · Perda Kota Banjar No. 4 Tahun 2008 · Perda Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2008Tanggal Penetapan:11 Februari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum Di Bidang Lalulintas Dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku12 Agustus 2008
Tanggal Penetapan11 Februari 2008
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 2. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2004 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum. 3. Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggunaan Jalan dan Bongkar Muat Barang.

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan status Kota Administratif Banjar menjadi daerah otonom dan menggali sumber-sumber pendapatan daerah untuk pembangunan, pemerintahan, dan peningkatan pelayanan masyarakat.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kota Banjar di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, yang meliputi:

  1. Retribusi pengujian kendaraan bermotor.
  2. Retribusi parkir.
  3. Retribusi bongkar muat.

Objek retribusi meliputi kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang mendapatkan pelayanan pengujian, pengguna tempat parkir, dan kegiatan bongkar muat barang yang menggunakan tempat/ruas jalan. Subjek retribusi adalah perorangan atau badan hukum yang memanfaatkan layanan tersebut. Struktur dan besaran retribusi didasarkan pada jenis kendaraan, kawasan parkir, dan Jenis Berat yang Diperbolehkan (JBB).

Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada kebijakan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Tata cara pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan denda sebesar 100% (seratus persen) setiap priode dari besarnya retribusi yang tertuang ditambah sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang tertuang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan minimal 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).