Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 26/2013 · PERPRES No. 26 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2013Tanggal Penetapan:20 Maret 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Maret 2013
Tanggal Penetapan20 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2013 ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan Riset Nasional dengan memberikan hak keuangan kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional. Hak keuangan ini berupa honorarium bulanan yang besarnya telah ditetapkan dalam peraturan ini. Ketua Dewan Riset Nasional menerima honorarium sebesar Rp 5.000.000,00, Wakil Ketua sebesar Rp 4.500.000,00, dan Sekretaris serta Anggota masing-masing sebesar Rp 4.000.000,00. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Riset dan Teknologi sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)