di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 26/2013 · PERPRES No. 26 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2013 ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan Riset Nasional dengan memberikan hak keuangan kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional. Hak keuangan ini berupa honorarium bulanan yang besarnya telah ditetapkan dalam peraturan ini. Ketua Dewan Riset Nasional menerima honorarium sebesar Rp 5.000.000,00, Wakil Ketua sebesar Rp 4.500.000,00, dan Sekretaris serta Anggota masing-masing sebesar Rp 4.000.000,00. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Riset dan Teknologi sesuai dengan bidang tugas masing-masing.