Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/KB.330/5/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/KB.330/5/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit

Juga dikenal sebagai: Permentan 18/Permentan/KB.330/5/2016 · Permentan No. 18/Permentan/KB.330/5/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2016Tanggal Penetapan:10 Mei 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku11 Mei 2016
Tanggal Penetapan10 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman peremajaan perkebunan kelapa sawit sebagai acuan dalam pembinaan, pelayanan, dan pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit secara efisien dan berkelanjutan. Kegiatan peremajaan meliputi teknik peremajaan, pengembangan kelembagaan pekebun, dan unsur pendukung.

Latar Belakang dan Tujuan: Peremajaan kelapa sawit diperlukan karena banyak tanaman yang sudah melewati umur ekonomis (25 tahun) atau memiliki produktivitas rendah. Tujuannya adalah meningkatkan produksi, produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan pekebun, serta meningkatkan pemahaman para pihak terkait dan kemampuan pekebun dalam usaha dan kemitraan.

Ketentuan Substansial:

  1. Teknik Peremajaan: Meliputi penyiapan benih unggul, sistem peremajaan (tumbang serempak, underplanting, bertahap, tumpang sari), penyusunan rencana peremajaan, penumbangan dan pencacahan, pembangunan konservasi tanah dan air, rehabilitasi infrastruktur, pengendalian gulma, pancang titik tanam, penanaman tanaman penutup tanah, pembuatan lubang tanam, pengangkutan benih, penanaman, konsolidasi tanaman, pemeliharaan TBM, dan pemupukan.
  2. Pengembangan Kelembagaan Pekebun: Melalui pelatihan tenaga pendamping dan pekebun, penguatan organisasi, manajemen, dan tata kelola kelompok tani/gapoktan/koperasi, serta peningkatan kerjasama dan kemitraan usaha.
  3. Unsur Pendukung: Meliputi pemetaan, Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budi daya (STD-B), surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL), sertifikasi lahan, dan sertifikasi ISPO.

Pendanaan peremajaan dapat bersumber dari pemerintah, pelaku usaha perkebunan, dan sumber dana lain sesuai peraturan perundang-undangan. Peremajaan dapat dilakukan dengan pola kemitraan yang saling menguntungkan.

(-)

(-)