Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 165 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 165 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Sejati Bhakti

Juga dikenal sebagai: Keppres 165/1961 · Keppres No. 165 Tahun 1961 · Keppres Nomor 165 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 1961Tanggal Penetapan:25 April 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Sejati Bhakti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 April 1961
Tanggal Penetapan25 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) SEDJATI BAKTI. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan perlunya pengelolaan yang efektif terhadap perusahaan tersebut. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Akman Beruni sebagai Presiden Direktur dan Achmad Soedrajat sebagai Direktur. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan kembali jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)