Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 11/2008 · Perda Kabupaten Indramayu No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2008Tanggal Penetapan:5 September 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku10 September 2008
Tanggal Penetapan05 September 2008
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2007 2. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 967.657.718.724,59 dan belanja sebesar Rp. 949.785.078.308,50, menghasilkan surplus sebesar Rp. 17.872.640.416,09. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 87.283.919.355,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.610.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 73.673.919.355,00. Neraca per 31 Desember 2007 mencatat jumlah aset sebesar Rp.2.672.942.165.199,09, jumlah kewajiban sebesar Rp. 634.602.176,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.2.672.307.563.023,09. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 87.283.919.355,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 91.808.918.603,09. Bupati memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan kepala daerah yang merinci lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)