Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 967.657.718.724,59 dan belanja sebesar Rp. 949.785.078.308,50, menghasilkan surplus sebesar Rp. 17.872.640.416,09. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 87.283.919.355,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.610.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 73.673.919.355,00. Neraca per 31 Desember 2007 mencatat jumlah aset sebesar Rp.2.672.942.165.199,09, jumlah kewajiban sebesar Rp. 634.602.176,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.2.672.307.563.023,09. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 87.283.919.355,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 91.808.918.603,09. Bupati memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan kepala daerah yang merinci lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.