Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Teringgal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 7/2016 · Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2016Tanggal Penetapan:27 April 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Teringgal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku29 April 2016
Tanggal Penetapan27 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1567)

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2016 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2015 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016. Kebijakan ini mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tunjangan kinerja ini terdiri dari tunjangan prestasi dan tunjangan kehadiran, yang dihitung berdasarkan penilaian kinerja pegawai dan kelas jabatan. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang menjalani masa persiapan pensiun, cuti di luar tanggungan negara, atau dikenakan disiplin pemberhentian. Pegawai wajib bekerja selama 5 hari dalam seminggu dengan jam kerja yang telah ditentukan. Rekam kehadiran dilakukan secara elektronik, dan pelanggaran waktu kerja dapat mengakibatkan pengurangan tunjangan.

(-)

1. Pelanggaran waktu kerja seperti tidak hadir, terlambat, atau pulang sebelum waktunya dapat mengakibatkan pengurangan tunjangan kinerja. 2. Pengurangan tunjangan prestasi berdasarkan penilaian kinerja, dengan pengurangan maksimum 40% untuk nilai di bawah 60. 3. Pengurangan tunjangan kehadiran sebesar 5% per hari untuk ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.