Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 198 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 198 Tahun 1964 tentang Penugasan Resimen Cakrabirawa Ke Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 198/1964 · Keppres No. 198 Tahun 1964 · Keppres Nomor 198 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Agustus 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Resimen Cakrabirawa Ke Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Agustus 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengamanan fisik para perwira Resimen Tjakrabirawa yang bertugas melindungi Kepala Negara dan pejabat tinggi lainnya. Untuk itu, beberapa perwira dikirim ke Uni Soviet dan Yugoslavia untuk mengikuti pendidikan terkait. Pengiriman ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kedua negara tersebut memiliki sistem pengamanan yang dapat dijadikan teladan. Keputusan ini menetapkan pengiriman perwira ke luar negeri, termasuk ketentuan mengenai biaya perjalanan, tunjangan, dan fasilitas keuangan yang ditanggung oleh negara. Selama masa pendidikan, masa kerja perwira tetap dihitung untuk penetapan gaji dan pensiun, meskipun gaji aktif dihentikan dan digantikan dengan tunjangan tertentu. Setelah menyelesaikan pendidikan, perwira diwajibkan kembali ke Indonesia dan melaporkan hasil pendidikan mereka.

(-)

  • 3. Apabila ketentuan dalam Pasal 1 huruf (a) tidak dipenuhi, maka keadaan tersebut akan dianggap sebagai pembelotan dan akan diperhitungkan terhadap gaji mereka.