di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen
Juga dikenal sebagai: PERPRES 15/2022 · PERPRES No. 15 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen. Hal ini dilakukan dengan memberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka. Peraturan ini juga menyesuaikan ketentuan sebelumnya dengan perkembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besaran tunjangan tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat. Tunjangan dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.