Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen

Juga dikenal sebagai: PERPRES 15/2022 · PERPRES No. 15 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2022Tanggal Penetapan:24 Januari 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Januari 2022
Tanggal Penetapan24 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen. Hal ini dilakukan dengan memberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka. Peraturan ini juga menyesuaikan ketentuan sebelumnya dengan perkembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Agen Intelijen.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besaran tunjangan tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat. Tunjangan dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)