Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 16/2008 · Perda Kabupaten Temanggung No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2008Tanggal Penetapan:15 November 2008
Pembentukan Lembaga NegaraLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku09 Desember 2008
Tanggal Penetapan15 November 2008
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2004 tentang Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2004 Nomor 5). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2004 tentang Badan pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2004 Nomor 6). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2004 tentang Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2004 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Temanggung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan BAPPEDA, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Badan Kepegawaian Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi, Kantor Penanaman Modal, dan Kantor Ketahanan Pangan. 2. Kedudukan, tugas pokok, dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah tersebut diatur secara rinci. 3. Susunan organisasi masing-masing perangkat daerah, termasuk struktur sekretariat, bidang, subbagian, dan subbidang, serta kelompok jabatan fungsional. 4. Pengaturan mengenai Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan. 5. Pengaturan mengenai pengangkatan dalam jabatan dan eselon bagi pejabat di lingkungan BAPPEDA, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka pejabat yang lama tetap menduduki Jabatan sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru.

(-)