di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 5/2014 · Perda Kabupaten Batang No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pembinaan pasar rakyat serta penataan toko swalayan di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah perkembangan toko swalayan yang pesat yang perlu diatur agar tidak mengganggu keberadaan pasar rakyat. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada pasar rakyat, UMKM, dan koperasi, memberdayakan mereka agar mampu bersaing, serta menata keberadaan toko swalayan agar tidak merugikan pasar rakyat.
Ketentuan substansial meliputi: