Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 22 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Banjar 22/2024 · Perwali Kota Banjar No. 22 Tahun 2024 · Perwali Kota Banjar Nomor 22 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2024Tanggal Penetapan:22 Januari 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPenetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku22 Januari 2024
Tanggal Penetapan22 Januari 2024
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 94 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar (Berita Daerah Kota Banjar Tahun 2020 Nomor 94).

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Kebijakan ini didasarkan pada hasil kegiatan penetapan dan penegasan batas secara kartometrik dan survei lapangan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Banjar.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan batas wilayah Kelurahan Pataruman yang memiliki luas 744,74 Hektare. Batas wilayah tersebut diatur secara rinci melalui titik-titik koordinat (Titik Kartometrik) yang berbatasan dengan wilayah administratif lainnya, yaitu Kelurahan Karangpanimbal, Desa Raharja, Desa Sinartanjung, Desa Mulyasari, Desa Karyamukti, Desa Batulawang, dan Kelurahan Hegarsari. Penentuan batas ini menggunakan metode kartometrik dan survei lapangan, di mana rincian koordinat dan garis batas dituangkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)