di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Banjar 22/2024 · Perwali Kota Banjar No. 22 Tahun 2024 · Perwali Kota Banjar Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Kebijakan ini didasarkan pada hasil kegiatan penetapan dan penegasan batas secara kartometrik dan survei lapangan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Banjar.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan batas wilayah Kelurahan Pataruman yang memiliki luas 744,74 Hektare. Batas wilayah tersebut diatur secara rinci melalui titik-titik koordinat (Titik Kartometrik) yang berbatasan dengan wilayah administratif lainnya, yaitu Kelurahan Karangpanimbal, Desa Raharja, Desa Sinartanjung, Desa Mulyasari, Desa Karyamukti, Desa Batulawang, dan Kelurahan Hegarsari. Penentuan batas ini menggunakan metode kartometrik dan survei lapangan, di mana rincian koordinat dan garis batas dituangkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.