Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 20 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1963 tentang Anggota Direksi Toko Sarinah

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/1963 · Keppres No. 20 Tahun 1963 · Keppres Nomor 20 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1963Tanggal Penetapan:8 Februari 1963
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaAnggota Direksi Toko Sarinah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1963
Tanggal Penetapan08 Februari 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1963 ini bertujuan untuk menunjuk pengurus dan pengawas bagi Departemen Store Indonesia "Sarinah". Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya Departemen Store sebagai alat distribusi barang kebutuhan dan stabilisator harga di Indonesia. Keputusan ini menetapkan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Pengawas untuk memulai kegiatan penyelenggaraan Departemen Store "Sarinah" agar dapat melayani masyarakat tepat waktu. Anggota Direksi yang ditunjuk meliputi Presiden Direktur, Wakil Presiden Direktur, dan beberapa Direktur lainnya. Pengawas tertinggi ditetapkan sebagai Presiden Republik Indonesia, dengan anggota Dewan Komisaris/Pengawas yang terdiri dari beberapa tokoh penting.

(-)

(-)