Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KAEIUPATEN KEDIRI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PEI\TYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 3/2021 · Perda Kabupaten Kediri No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2021Tanggal Penetapan:15 Februari 2021
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KAEIUPATEN KEDIRI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PEI\TYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku15 Februari 2021
Tanggal Penetapan15 Februari 2021
Tempat PenetapanPamenang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan kewenangan penyidikan dan sanksi agar lebih efisien, efektif, dan memiliki kepastian hukum.

Perubahan meliputi definisi beberapa istilah seperti Satpol PP, Satlinmas, Ketertiban Umum, dan lainnya. Ruang lingkup peraturan mencakup berbagai aspek ketertiban, termasuk ketertiban lingkungan kemasyarakatan, jalan dan angkutan jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum, sungai dan saluran air, pemilik dan penghuni bangunan, pedagang kaki lima, usaha tertentu, sosial, penggalangan sumbangan, penyampaian pendapat di muka umum, kesehatan, tempat hiburan dan keramaian, perizinan, dan keadaan bencana.

Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai gangguan ketertiban lingkungan kemasyarakatan yang mencakup kegiatan yang dapat mengganggu sarana dan prasarana umum seperti menerbangkan layang-layang di sekitar SUTET dan bandar udara. Selain itu, diatur larangan terkait penggunaan sungai dan saluran air, pendirian bangunan di sempadan jalan dan sungai, serta penyelenggaraan kegiatan keramaian yang mengganggu kepentingan umum.

Ditambahkan pula Bab mengenai Tertib Keadaan Bencana yang mengatur kewajiban setiap orang untuk menaati perintah dan larangan Pemerintah Daerah dalam penanganan bencana, serta kewenangan Bupati dalam melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan mengatur protokol kesehatan selama bencana.

Perubahan juga dilakukan pada ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap berbagai pasal dalam peraturan ini, termasuk penambahan jenis sanksi dan besaran denda administratif.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenakan sanksi administratif seperti teguran, penahanan identitas, penghentian kegiatan, pencabutan izin, pembongkaran, denda administratif, dan lainnya. 2. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran, kerja sosial, paksaan pemerintahan, dan/atau denda administratif. 3. Pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi berupa teguran, penghentian sementara operasional, denda administratif, dan/atau pencabutan izin usaha. 4. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu juga dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.