Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 407 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 407 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Cilacap Tentang Minuman Keras

Juga dikenal sebagai: Keppres 407/1961 · Keppres No. 407 Tahun 1961 · Keppres Nomor 407 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Juli 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Cilacap Tentang Minuman Keras
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang minuman keras yang ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 1960.

Keputusan Presiden ini mengesahkan “Peraturan-Daerah tentang mengubah untuk pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Tjilatjap tentang minuman keras”, yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah yang bersangkutan dalam sidangnya pada tanggal 17 Oktober 1960. Latar belakang ditetapkannya Keputusan Presiden ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut, serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk pengesahan tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)