Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 4/2025 · Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2025 · Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2025Tanggal Penetapan:18 Juni 2025
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku18 Juni 2025
Tanggal Penetapan18 Juni 2025
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 106 mengenai sanksi pidana berupa denda yang menjadi pendapatan negara, serta perubahan pada Lampiran I, II, dan III yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan dinamika kepentingan umum dan kebijakan fiskal nasional, serta memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan kesejahteraan rakyat melalui optimalisasi pendapatan daerah dari pajak dan retribusi.

(-)

Sanksi pidana berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 104, dan Pasal 105 merupakan pendapatan negara.