Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 10/2003 · Perda Kabupaten Pemalang No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2003Tanggal Penetapan:16 Juni 2003
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku16 Juni 2003
Tanggal Penetapan16 Juni 2003
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2001 Nomor 23).

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2003 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi dalam Pasal 1, di mana ditambahkan definisi Pemerintahan Desa sebagai kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 31 yang mengatur fungsi BPD, di mana BPD berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa, termasuk pelaksanaan Peraturan Desa, APBDES, dan Keputusan Kepala Desa. Pelaksanaan fungsi BPD ini ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib Badan Perwakilan Desa.

(-)

(-)