Peraturan Daerah ini mengatur tarif pelayanan kesehatan kelas III di RSUD Pandan Arang Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan perlunya penyesuaian tarif pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah menjamin mutu dan aksesibilitas pelayanan, serta kelangsungan RSUD. Ketentuan substansial mencakup: (1) Semua kegiatan pelayanan dikenakan tarif. (2) Masyarakat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan atau asuransi lain ditanggung oleh penjamin. (3) Dalam kejadian luar biasa, masyarakat dapat dibebaskan dari biaya tertentu. (4) Tarif dihitung berdasarkan jasa sarana dan jasa pelayanan. (5) Tarif pelayanan gawat darurat dan rawat inap memiliki ketentuan khusus. (6) Terdapat pengaturan tarif untuk tindakan medis operatif mayor, pelayanan kebidanan dan kandungan, pelayanan medis gigi dan mulut, rekam medis, rehabilitasi medis, laboratorium, radiodiagnostik, gizi, hemodialisa, farmasi, visum et repertum, pemulasaraan jenazah, HCT, dan pelayanan penunjang non medis.