Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Padjadjaran Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: PMK 61/PMK.05/2015 · PMK No. 61/PMK.05/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2015Tanggal Penetapan:26 Maret 2015
Sistem Pendidikan NasionalLayanan Umum PemerintahRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Padjadjaran Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Maret 2015
Tanggal Penetapan26 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.05/2015 ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Padjadjaran yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini didasarkan pada usulan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta telah melalui proses kajian oleh Tim Penilai. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup biaya seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal (UKT) untuk program diploma dan sarjana, serta tarif pendidikan untuk program pascasarjana, spesialis, dan profesi. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik meliputi tarif klinik/rumah sakit, pelatihan dan konsultasi, penggunaan gedung, wisma, asrama, lahan, dan laboratorium penelitian. Tarif-tarif ini ditetapkan berdasarkan keputusan rektor dan mempertimbangkan biaya unit cost terkait. Selain itu, peraturan ini juga memungkinkan pemberian tarif layanan hingga 0% bagi mahasiswa tertentu seperti mahasiswa teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau korban bencana, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan universitas.

1. Tarif Layanan Akademik berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015. 2. Tarif Layanan Akademik untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor dan tidak dapat melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.

(-)