di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pos Dan Giro
Juga dikenal sebagai: PP 55/1991 · PP No. 55 Tahun 1991 · PP Nomor 55 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan dengan menetapkan kekayaan Negara berupa gedung, tanah, dan fasilitas pendukung lainnya yang dananya berasal dari Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi untuk Tahun 1988 dan 1989.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa kekayaan Negara yang telah digunakan oleh PERUM Pos dan Giro akan dijadikan tambahan penyertaan modal. Nilai kekayaan tersebut ditetapkan sebesar Rp 6.506.371.937,25. Pelaksanaan peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sesuai dengan bidang tugas masing-masing.