Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malang Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malang Nomor 15 Tahun 2025 tentang NILAI DASAR, KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Malang 15/2025 · Perbup Kabupaten Malang No. 15 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Malang Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2025Tanggal Penetapan:25 Juni 2025
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaNILAI DASAR, KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku25 Juni 2025
Tanggal Penetapan25 Juni 2025
Tempat PenetapanKepanjen

(-)

Peraturan Bupati Malang Nomor 15 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dalam bersikap, berperilaku, dan bertindak. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan, integritas, profesionalisme, serta menjaga martabat dan citra instansi pemerintah. Selain itu, peraturan ini berfungsi sebagai acuan bagi pejabat berwenang dalam pengambilan keputusan terkait pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik.

Substansi utama peraturan ini mencakup penetapan nilai dasar ASN yang berlandaskan pada prinsip berAKHLAK (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif), integritas, dan profesional. Setiap nilai dasar tersebut dijabarkan ke dalam kode etik dan kode perilaku yang wajib dipatuhi oleh seluruh Pegawai ASN. Penerapan nilai-nilai ini dilakukan melalui mekanisme internalisasi (sosialisasi dan orientasi) serta institusionalisasi (pemeliharaan komitmen dan pencegahan pelanggaran).

Untuk menjamin penegakan aturan, Bupati membentuk Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku yang bersifat ad hoc. Majelis ini bertugas memeriksa dugaan pelanggaran, memutuskan hasil penanganan, dan memberikan rekomendasi tindakan administratif kepada Bupati. Proses penegakan dilakukan melalui mekanisme pelaporan yang dapat berasal dari sistem whistle blowing, pengaduan masyarakat, maupun temuan internal/eksternal, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku dikenai sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka melalui media cetak, website, media elektronik, atau dibacakan saat apel/upacara. 2. Pegawai ASN yang telah dijatuhi sanksi moral namun mengulangi pelanggaran yang sama akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.