Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 4/2020 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanBangil

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 290)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan beban kerja perangkat daerah, serta untuk mendukung peningkatan kinerja aparatur pemerintah daerah.

Perubahan meliputi susunan perangkat daerah, dengan perubahan pada Dinas Daerah dan Badan Daerah. Dinas Daerah mengalami perubahan pada beberapa nomenklatur dan penambahan urusan pemerintahan yang diselenggarakan. Badan Daerah juga mengalami penambahan dengan dibentuknya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Selain itu, terdapat penambahan ketentuan mengenai UPT Dinas Daerah, Rumah Sakit Daerah, dan Pusat Kesehatan Masyarakat. Rumah Sakit Daerah diberikan otonomi dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Peraturan ini juga mengatur masa transisi, di mana perangkat daerah yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, dan pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya sampai dilantiknya pejabat definitif yang baru. Penetapan dan pelantikan pejabat baru dilaksanakan paling lambat akhir bulan Desember 2020.

1. Perangkat Daerah dengan nomenklatur yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. 2. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dilantiknya pejabat definitif yang baru sesuai Peraturan Daerah ini. 3. Penetapan dan pelantikan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat akhir bulan Desember 2020. 4. UPT dan perangkat daerah berbentuk Rumah Sakit yang sudah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 5. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(-)