Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka Tengah untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Bupati, yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah, disertai kerangka pendanaan indikatif. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisa isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, kaidah pelaksanaan dan pedoman transisi, dan penutup. Pelaksanaan RPJMD selanjutnya dituangkan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) 5 tahunan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) tahunan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.