Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 9/2016 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2016Tanggal Penetapan:5 Oktober 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku05 Oktober 2016
Tanggal Penetapan05 Oktober 2016
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka Tengah untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Bupati, yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah, disertai kerangka pendanaan indikatif. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisa isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, kaidah pelaksanaan dan pedoman transisi, dan penutup. Pelaksanaan RPJMD selanjutnya dituangkan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) 5 tahunan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) tahunan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)