Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 1/2018 · Perda Kabupaten Buol No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2018Tanggal Penetapan:5 Januari 2018
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku05 Januari 2018
Tanggal Penetapan05 Januari 2018
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buol (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2016 Nomor 05)

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buol. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa ketentuan (huruf i, j, o, u, dan v) dan perubahan ketentuan (huruf b, k, n, dan r) Pasal 3 yang mengatur tentang Dinas-Dinas. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 6 ayat (1) dan (4) terkait besaran dan susunan organisasi Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah, termasuk penghapusan beberapa ketentuan (huruf i, j, n, u, dan v) dan perubahan ketentuan (huruf b, m, o, q, r, t, dan w). Juga dilakukan perubahan pada ketentuan huruf b ayat (5). Peraturan ini juga menyisipkan Pasal 18A yang mengatur tentang pelaksanaan tugas pejabat lama sampai dengan pelantikan pejabat baru.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku semua jabatan dan pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mengalami perubahan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)