di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 28 Tahun 2007 tentang Kerangka Acuan Kerja Pembangunan, Penerapan, dan Pengembangan Kartu Pegawai Sipil Elektronik dalam Sistem Layanan Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 28/2007 · Perka BKN No. 28 Tahun 2007 · Perka BKN Nomor 28 Tahun 2007
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui pengembangan Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) yang mendukung program e-Government. KPE berfungsi untuk mempermudah layanan kesejahteraan PNS dan meningkatkan kualitas layanan publik. Kebijakan ini melibatkan pembangunan database kepegawaian yang akurat, penyederhanaan prosedur pelayanan, dan pengembangan sistem yang dapat membiayai sendiri. KPE akan diberikan kepada semua PNS dan keluarganya sesuai peraturan perundang-undangan. Sistem ini juga mencakup kerjasama dengan berbagai pihak terkait seperti PT. Askes, PT. Taspen, dan bank yang ditentukan.