Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 3/2013 · Perda Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2013Tanggal Penetapan:4 November 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku04 November 2013
Tanggal Penetapan04 November 2013
Tempat PenetapanDemak

Peraturan Daerah Kabupaten Demak ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Demak ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini meliputi peningkatan dan penurunan pada pos pendapatan dan belanja daerah, serta pembiayaan daerah. Latar belakang perubahan APBD ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** * Semula Rp. 1.252.018.915.512,00 menjadi Rp. 1.344.893.742.512,00 setelah perubahan. * Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. 2. **Belanja Daerah:** * Semula Rp. 1.312.466.842.512,00 menjadi Rp. 1.445.767.191.512,00 setelah perubahan. * Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 111.373.449.000,00. * Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 10.500.000.000,00. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)