Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kerja Sama Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 4/2024 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2024Tanggal Penetapan:18 Januari 2024
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerja Sama Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku18 Januari 2024
Tanggal Penetapan18 Januari 2024
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2022 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerja sama daerah yang meliputi kerja sama antar daerah, kerja sama dengan pihak ketiga, dan kerja sama dengan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Kerja sama daerah mencakup berbagai bidang seperti pelayanan publik, investasi, penyediaan infrastruktur, dan pengadaan barang/jasa. Prinsip-prinsip kerja sama meliputi efisiensi, efektivitas, sinergi, transparansi, keadilan, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, mengutamakan kepentingan bersama, itikad baik, kekuatan mengikat, dan kepastian hukum. Peraturan ini juga mengatur mengenai tahapan pelaksanaan kerja sama, naskah kerja sama, pembentukan tim koordinasi, asosiasi daerah, dan penyelesaian perselisihan. Investasi pemerintah daerah bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, serta meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Kerja sama dalam penyediaan infrastruktur dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) dengan tujuan mencukupi kebutuhan pendanaan, mewujudkan infrastruktur berkualitas, dan menciptakan iklim investasi yang sehat. Pengadaan barang/jasa juga diatur dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian daerah.

(-)

(-)