Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1947 tentang Peraturan Untuk Memberi Ketentuan Tentang Kewargaan Negara Seseorang

Juga dikenal sebagai: PP 5/1947 · PP No. 5 Tahun 1947 · PP Nomor 5 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 1947Tanggal Penetapan:26 Maret 1947
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Untuk Memberi Ketentuan Tentang Kewargaan Negara Seseorang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 1947
Tanggal Penetapan26 Maret 1947
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan ketentuan tentang kewarganegaraan seseorang di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap individu dapat memperoleh kepastian hukum mengenai status kewarganegaraan mereka, terutama bagi mereka yang tidak secara otomatis diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Hal ini penting untuk berbagai keperluan administratif dan hukum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini memberikan hak kepada setiap orang untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar dinyatakan sebagai Warga Negara Indonesia. Jika tidak puas dengan keputusan Pengadilan Negeri, pemohon dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 14 hari setelah menerima keputusan. Peraturan ini berlaku segera setelah diumumkan, memberikan kerangka hukum yang jelas bagi individu yang memerlukan bukti kewarganegaraan.

(-)

(-)