Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 40 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Dewan Pembina Industri Strategis

Juga dikenal sebagai: Keppres 40/1999 · Keppres No. 40 Tahun 1999 · Keppres Nomor 40 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 1999Tanggal Penetapan:17 Mei 1999
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDewan Pembina Industri Strategis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Mei 1999
Tanggal Penetapan17 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1989 tentang Pembentukan Dewan Pembina Industri Strategis Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan industri strategis nasional yang berbasis teknologi guna memperkuat ketahanan nasional. Dewan Pembina Industri Strategis dibentuk untuk membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan jangka panjang terkait industri strategis. Dewan ini bertugas menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menyelaraskan kebijakan antar departemen dan lembaga pemerintah. Dewan juga bertanggung jawab untuk menetapkan dan memantau industri yang digolongkan sebagai industri strategis. Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari Presiden sebagai Ketua, Menteri Negara Riset dan Teknologi sebagai Wakil Ketua, serta beberapa menteri dan pejabat terkait sebagai anggota. Dewan dapat membentuk kelompok kerja dan mengundang pihak lain sesuai kebutuhan. Pembiayaan kegiatan Dewan dibebankan kepada anggaran belanja Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi.

(-)

(-)