Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 9/2014 · Perda Kabupaten Sigi No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2014Tanggal Penetapan:26 Mei 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku26 Mei 2014
Tanggal Penetapan26 Mei 2014
Tempat PenetapanDolo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pajak Parkir menetapkan dasar hukum untuk pemungutan pajak parkir di Kabupaten Sigi sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang dipungut bayaran, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, kecuali yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, perkantoran untuk karyawannya sendiri, serta kedutaan/konsulat asing dengan asas timbal balik.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma.
  4. Tarif Pajak: 20% (dua puluh persen).
  5. Wilayah Pemungutan: Wilayah Kabupaten Sigi.
  6. Masa Pajak: Jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
  7. Pemungutan: Dilarang diborongkan dan Wajib Pajak wajib membayar sendiri pajak yang terutang.
  8. Sanksi Administratif: Diatur dalam Bab XIV, meliputi bunga dan kenaikan pajak.
  9. Ketentuan Pidana: Diatur dalam Bab XV, meliputi pidana kurungan atau denda bagi Wajib Pajak yang lalai atau sengaja tidak menyampaikan SPTPD dengan benar.

(-)

1. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan bunga 2% per bulan. 2. Kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan kenaikan 100% dari kekurangan. 3. Jika Wajib Pajak tidak mengisi SPTPD, dikenakan kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2% per bulan. 4. Kekurangan pajak dalam STPD ditambah bunga 2% setiap bulan (maksimal 15 bulan). 5. Wajib Pajak yang karena lalai atau sengaja tidak menyampaikan SPTPD dengan benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan atau denda.