di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pajak Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 9/2014 · Perda Kabupaten Sigi No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pajak Parkir menetapkan dasar hukum untuk pemungutan pajak parkir di Kabupaten Sigi sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial: