Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam Pembentukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 14/2016 · Perka BKN No. 14 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2016Tanggal Penetapan:31 Mei 2016
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaRegulatory Impact Assessment (RIA) dalam Pembentukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku10 Juni 2016
Tanggal Penetapan31 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penggunaan Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam Pembentukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pembentukan peraturan di lingkungan BKN. Latar belakangnya adalah perlunya dukungan metode ilmiah dan kajian akademis dalam menghasilkan peraturan yang berkualitas dan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas-asas pembentukan Peraturan Kepala BKN, seperti kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian hierarki, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  2. Penggunaan metode RIA yang meliputi manfaat RIA, standar pertanyaan RIA, dan tahapan RIA (perumusan masalah, identifikasi tujuan, identifikasi opsi penyelesaian masalah, analisis manfaat dan biaya, konsultasi publik, dan strategi implementasi).
  3. Pembentukan Tim Pelaksana RIA yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota, beserta syarat keanggotaan dan tugas masing-masing.
  4. Penyusunan dokumen RIA sebagai hasil akhir pelaksanaan RIA.

Peraturan ini mengatur bahwa penggunaan metode RIA dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan didukung oleh anggaran yang memadai yang dibebankan pada DIPA Direktorat Peraturan Perundang-Undangan BKN.

(-)

(-)