Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Manado

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 72/2016 · Permen Ristekdikti No. 72 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 72 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2016Tanggal Penetapan:25 Oktober 2016
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Politeknik Negeri Manado
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku27 Oktober 2016
Tanggal Penetapan25 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2005 tentang Statuta Politeknik Negeri Manado Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Manado (Polimdo) sebagai pedoman dasar dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan vokasi di Polimdo. Statuta ini mengatur identitas, lambang, bendera, mars, busana akademik, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, sistem pengelolaan, organisasi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, sistem pengendalian dan pengawasan internal, serta hak dan kewajiban mahasiswa dan dosen. Kebijakan ini juga mencakup visi, misi, dan tujuan Polimdo, serta sistem penjaminan mutu internal dan kerja sama dengan pihak lain.

1. Semua ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2005 tentang Statuta Politeknik Negeri Manado masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)