di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 66 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. X (Pelabuhan Semarang) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Juga dikenal sebagai: UU 66/1954 · UU No. 66 Tahun 1954 · UU Nomor 66 Tahun 1954
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan bagian IBW. X (Pelabuhan Semarang) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW), serta telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan Substansial
Undang-undang ini menetapkan bahwa bagian IBW. X (Pelabuhan Semarang) dari anggaran untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 adalah sebagaimana dinyatakan dalam lampiran-lampiran undang-undang ini. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.