Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk menggerakkan perekonomian daerah dan menggali potensi pendapatan asli daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang semakin baik dan profesional, serta meningkatkan peran dan fungsi BUMD Kabupaten Demak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Bentuk hukum BUMD dapat berupa Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) atau Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA).
2. Modal dasar PERUMDA ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan Umum Daerah, sedangkan modal dasar PERSERODA ditetapkan dalam Anggaran Dasar PERSERODA.
3. Organ PERUMDA terdiri atas Pemilik Modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. Organ PERSERODA terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
4. Persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas/Komisaris diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
5. PERUMDA dan PERSERODA dapat melakukan restrukturisasi, penggabungan, atau peleburan guna penyehatan perusahaan.
6. Pendirian BUMD didasarkan pada kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha, yang dikaji melalui studi kelayakan.
7. Privatisasi PERSERODA dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham.
8. BUMD dapat membentuk anak perusahaan dengan persyaratan tertentu.
9. BUMD wajib mengalokasikan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan.