di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 10/2002 · Perda Kota Bekasi No. 10 Tahun 2002 · Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pengaturan pengelolaan air bawah tanah di Kota Bekasi agar pemanfaatannya terkendali, berdaya guna, berhasil guna, dan berwawasan lingkungan.
Peraturan ini mengatur wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kota Bekasi dalam pengelolaan air bawah tanah, yang meliputi inventarisasi, perencanaan pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, konservasi, pemberian izin, dan penetapan jaringan sumur pantau. Prioritas utama pemanfaatan air bawah tanah adalah untuk keperluan air minum, diikuti oleh kebutuhan rumah tangga, peternakan, pertanian sederhana, industri, irigasi, pertambangan, usaha perkotaan, dan kepentingan lainnya.
Setiap kegiatan eksplorasi, pengeboran, penurapan, dan pengambilan air bawah tanah harus memiliki izin dari Walikota. Perusahaan industri diutamakan untuk menggunakan air permukaan atau air dari PDAM. Peraturan ini juga mengatur masa berlaku izin, tata cara memperoleh izin, dan berakhirnya izin pengelolaan air bawah tanah. Pemegang izin memiliki kewajiban seperti melaporkan kegiatan, membayar pajak, memasang alat pengukur debit air, dan memelihara sumur pantau.
Pemerintah Kota Bekasi berhak melakukan pembinaan dan pengendalian pengambilan air bawah tanah, termasuk lokasi pengambilan, teknis konstruksi sumur, pembatasan debit, penataan alat ukur, dan pendataan volume pengambilan. Pengawasan dilakukan terhadap kegiatan eksplorasi, pengeboran, pengambilan, serta pencemaran dan kerusakan lingkungan air bawah tanah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi izin pengelolaan air bawah tanah, termasuk nama retribusi, obyek retribusi, subyek retribusi, golongan retribusi, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penetapan retribusi, tata cara penagihan dan pembayaran, pengawasan, serta keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.