Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 9/2017 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2017Tanggal Penetapan:31 Mei 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku05 Juni 2017
Tanggal Penetapan31 Mei 2017
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Industri (IUI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Pemakaian Gudang (SIPG) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan di Kabupaten Tulungagung. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha perindustrian dan perdagangan yang semakin meningkat, sehingga diperlukan iklim usaha yang sehat dan tertib. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mendorong terciptanya teknologi tepat guna, meningkatkan peran serta masyarakat ekonomi lemah, dan memperluas kesempatan kerja.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap usaha perindustrian dan perdagangan wajib memiliki izin. Jenis izin meliputi Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
  2. Kriteria industri kecil dan menengah diatur dalam Pasal 5.
  3. SIUP dikecualikan untuk usaha perdagangan kecil dan mikro, kecuali jika diperlukan. Kriteria usaha perdagangan diatur dalam Pasal 9.
  4. Setiap perusahaan yang berbentuk PT, koperasi, CV, firma, perseorangan, dan bentuk usaha lainnya wajib memiliki TDP.
  5. Setiap usaha yang memiliki dan/atau mempergunakan gudang wajib memiliki TDG.
  6. Setiap perusahaan dan/atau perorangan yang menerima waralaba wajib memiliki STPW.
  7. Perusahaan wajib memberitahukan perubahan nama, alamat kantor, bentuk perusahaan, nama dan alamat pemilik/penanggung jawab kepada Bupati.
  8. Perusahaan wajib menginformasikan usahanya setiap 3 bulan sekali kepada Dinas dan DPM PTSP.
  9. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha perindustrian dan perdagangan.

1. Perusahaan industri dan perdagangan yang telah memiliki izin sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, apabila masa berlakunya belum mencapai 5 (lima) tahun, dinyatakan masih berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini mulai berlaku, perusahaan industri dan perdagangan yang telah memiliki izin dengan masa berlaku selamanya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan yang beroperasi tidak sesuai dengan perizinan dan tidak memberikan informasi usaha dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan sementara, pencabutan izin, penyegelan, penutupan sementara, atau penutupan tempat usaha.