Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 6/2017 · Perda Kabupaten Brebes No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2017Tanggal Penetapan:1 Januari 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku01 Januari 2017
Tanggal Penetapan01 Januari 2017
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2010 Nomor 9) tentang Pengelolaan Air Tanah.

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah terkait pembatalan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang membatalkan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)